Puan Tegas: Pekerja Perempuan Harus Dilindungi, Bukan Dikesampingkan!

12 hours ago 6

Pewarta Network

Pewarta Network

Jumat, Mei 02, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Pekerja Perempuan Harus Dilindungi, Bukan Dikesampingkan!
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan agar negara dan dunia usaha lebih serius memperhatikan nasib pekerja perempuan, terutama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Ia menyoroti peran ganda yang diemban perempuan sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pengurus rumah tangga, yang kerap belum mendapatkan perlindungan optimal di dunia kerja.

"Negara dan dunia usaha wajib menciptakan ruang kerja yang aman, manusiawi, dan inklusif, termasuk bagi ibu bekerja," tegas Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Puan menekankan bahwa para pekerja perempuan berhak atas kesempatan karier yang adil serta bebas dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di lingkungan kerja. Ia mengingatkan bahwa komitmen terhadap perlindungan buruh perempuan telah dituangkan secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Undang-undang tersebut, kata Puan, mewajibkan pemerintah dan pelaku industri menyediakan fasilitas yang menunjang kebutuhan khusus perempuan, seperti ruang laktasi, tempat penitipan anak, cuti melahirkan yang memadai, serta jam kerja yang bersahabat dengan keluarga.

"Buruh perempuan bukan hanya tenaga kerja, mereka adalah penopang keluarga dan generasi masa depan," ujar Puan.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, implementasi UU KIA tak boleh dilakukan secara setengah hati atau justru membatasi ruang gerak perempuan. Sebaliknya, regulasi ini harus menjadi alat untuk memperluas kesetaraan dan keadilan di tempat kerja.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa negara berkewajiban menciptakan ekosistem kerja yang adil, aman, dan menyejahterakan bagi semua pekerja, khususnya kaum perempuan. Hal ini mencakup upah layak, perlindungan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

"Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama, termasuk DPR yang terus memastikan setiap regulasi dan program pemerintah mendukung pemenuhan kesejahteraan bagi buruh," jelasnya.

Puan menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menutup mata terhadap perjuangan buruh perempuan. Ia berharap momentum Hari Buruh Internasional 2025 menjadi pengingat bahwa keadilan dan perlindungan bagi pekerja harus bersifat inklusif, menyeluruh, dan nyata.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |