Nimas Taurina
Kamis, Mei 01, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus berkembang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa terdapat sembilan perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini. Para korban kini tengah mendapat perhatian serius dari pemerintah agar terlindungi secara hukum dan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.
"Kita ingin melakukan perlindungan terhadap mereka korban-korban itu," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, setelah melakukan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut pada Rabu (30/4/2025).
Menurut Hasbullah, selama ini hanya satu korban yang sempat menjadi sorotan publik. Namun, setelah dibuka kanal hotline aduan, muncul delapan nama tambahan yang juga mengaku menjadi korban pelecehan oleh oknum dokter berinisial MSF (33). Total kini teridentifikasi sembilan korban yang mengaku mengalami tindakan tak senonoh tersebut.
"Selama ini ternyata yang viral cuman satu, ternyata setelah dibuka 'hotline' ada sembilan yang melapor," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasbullah menyampaikan bahwa para korban mengalami trauma mendalam, termasuk dampak sosial dalam kehidupan rumah tangga mereka. Beberapa di antaranya bahkan menghadapi ketegangan dalam hubungan suami-istri setelah kasus ini mencuat ke publik.
"Bagi kami tersentuh juga ketika dia ceritakan apa yang terjadi sangat menyedihkan," ungkapnya.
Saat ini, kesembilan korban sudah ditampung di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Garut. Kemenkumham bersama pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh, termasuk dukungan hukum dan psikologis.
Tidak hanya itu, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar mereka bisa mendapatkan rasa aman serta pendampingan saat proses hukum berlangsung.
"Mudah-mudahan hak-hak yang diminta tadi minta perlindungan ke LPSK, karena secara regulasi LPSK punya kewajiban, cuma harus ada prosedur yang harus ditempuh," kata Hasbullah.
Dalam pertemuan tersebut, para korban turut menyuarakan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan bejat yang dilakukan. Namun, Hasbullah mengingatkan bahwa keputusan hukuman sepenuhnya berada di tangan hakim.
"Mereka minta dihukum seberat-beratnya, tapi nanti tergantung hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Garut telah menangkap dokter MSF yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada sejumlah pasien perempuan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.