Viral Video GRIB JAYA Geruduk Pabrik Karet di Kalteng, Ini Alasan di Baliknya!

16 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Mei 02, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Viral Video GRIB JAYA Geruduk Pabrik Karet di Kalteng
Viral video ormas GRIB JAYA menggeruduk sebuah pabrik karet di Kalteng. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan aksi ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu JAYA (GRIB JAYA) menutup operasional pabrik karet di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendadak viral dan memancing perdebatan publik.

Dalam video itu terlihat sejumlah anggota GRIB JAYA mendatangi pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) dan memasang spanduk bertuliskan:

"PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG."

Publik pun bertanya-tanya, apa alasan ormas tersebut mengambil tindakan langsung seperti itu?

Sekretaris DPD GRIB JAYA Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa tindakan penutupan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap seorang warga bernama Sukarto, yang tinggal di Desa Sibung, Kabupaten Barito Timur.

Menurut Erko, Sukarto adalah mitra dagang PT BAP dalam bisnis jual beli karet. Namun dalam transaksi terakhir, PT BAP disebut belum membayar kewajibannya kepada Sukarto sebesar Rp778.732.739.

“Dan PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp.778.732.739,” kata Erko, dikutip dari TribunKalteng.com, Kamis (1/5/2025).

Erko menambahkan bahwa kasus tersebut sudah melalui berbagai tahap hukum, termasuk banding dan kasasi, dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final pada 9 September 2019.

Putusan tersebut menyatakan bahwa PT BAP wajib membayar nilai kerugian berikut bunga 6 persen per tahun sejak 2 Februari 2011, hingga pembayaran dilunasi.

Namun hingga kini, menurut Erko, PT BAP belum juga melaksanakan putusan pengadilan.

“Termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan dimaksud karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Erko.

Menanggapi situasi ini, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa GRIB JAYA memang mendapatkan kuasa hukum dari Sukarto. Namun ia menekankan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya ditempuh melalui jalur mediasi dan prosedur hukum.

“Mediasi menjadi langkah penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum, demi terciptanya situasi yang kondusif,” ujar Erlan.

Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan menjamin keamanan pabrik PT BAP agar tetap bisa beroperasi, sekaligus mengimbau semua pihak untuk tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan pihak GRIB JAYA, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum,” tambahnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |