Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
HMI MPO Serang Tuntut Pemkab Tak Lagi Bungkam Soal Pencemaran Industri. |
PEWARTA.CO.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang kembali menggelar aksi di depan Pendopo Bupati Serang pada Jumat (18/7/2025), mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk tidak terus berdiam diri atas dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri yang kian meresahkan masyarakat.
Aksi ini menyoroti beberapa kasus krusial. Pertama, aktivitas PT Lautan Baja Indonesia (LBI) yang sejak 2019 beroperasi di Kecamatan Tirtayasa, diduga menyebabkan berbagai kerusakan fisik di lingkungan warga. Mulai dari retaknya bangunan rumah, banjir yang rutin datang, hingga gejala pergeseran tanah.
Fahrul, Ketua HMI MPO Cabang Serang, menilai tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya menjadi hak publik berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.
“Kami belum pernah melihat AMDAL-nya. Ini bertentangan dengan hak publik atas informasi,” tegasnya.
Masalah kedua muncul dari wilayah Bojonegara. Paparan debu yang berasal dari aktivitas perusahaan besar seperti PT Waskita Beton Precast, PT Jetty Samudra Marine Indonesia, dan PT SGM disebut telah mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.
“Paparan debu ini sudah mengganggu kesehatan anak-anak hingga lansia, tapi langkah pencegahan dari perusahaan nyaris tidak ada,” ujar Fahrul dalam aksi tersebut.
Isu ketiga adalah proyek irigasi di Perumahan Puri Sava, Desa Sukabares, Kecamatan Waringin Kurung, yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi maupun kompensasi kepada warga. Ditambah lagi, warga mengeluhkan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sekitar lokasi.
Jamal Fahrul Awaludin, Ketua HMI MPO Cabang Serang, mempertanyakan sikap pasif Pemkab Serang yang selalu berdalih bahwa semua perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Setiap kali ada masalah, jawabannya selalu sama: ‘Itu kewenangan pusat’. Sampai kapan Pemkab Serang terus bersembunyi di balik izin pusat, sementara rakyatnya menderita?” sorotnya dalam dialog bersama Pemkab Serang.
Jamal mendorong pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap masyarakat. Ia juga menyinggung slogan "Banten Jawara" yang menurutnya harus diwujudkan melalui ketegasan dalam membela rakyat.
“Kalau Banten mengusung tagline Jawara, mestinya ditunjukkan dalam keberanian membela rakyat, bukan diam saat rakyat dikepung debu dan banjir dari pabrik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Serang menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan resmi dari perusahaan, dan baru mengetahui aktivitas industri setelah menerima pengaduan masyarakat. Pemerintah daerah mengklaim telah mengambil tindakan berupa verifikasi lapangan, menerbitkan surat arahan, dan mengirim laporan ke kementerian terkait pada 11 Juni 2025.
Namun, menurut HMI MPO, langkah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menjawab persoalan mendasar. Mereka meminta pemerintah daerah untuk berhenti menjadi “penyambung lidah pusat”, dan mulai berdiri di garda depan sebagai pelindung hak-hak masyarakat.
Koordinator aksi, Surya Hadil Umami, mengatakan, “Kami membawa isu-isu lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ini bentuk keberpihakan kami sebagai mahasiswa terhadap rakyat.”