Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
HMI MPO Rokan Hulu Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pembakar Hutan. (Dok. HMI MPO Rokan Hulu) |
PEWARTA.CO.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Rokan Hulu menyuarakan keresahan atas maraknya kebakaran hutan yang terjadi di wilayah mereka.
Ketua HMI MPO Rokan Hulu, Ridho Harapan Bunda, menyerukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga serius menindak para pelaku yang diduga menjadi dalang di balik kejadian tersebut.
Kebakaran dilaporkan melanda kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto hingga menjalar ke area wisata seperti Batu Gajah dan Aek Martua di Bangun Purba. Asap tebal akibat kejadian itu mulai memengaruhi kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dari Polres, TNI, BPBD, dan DLHK dalam upaya pemadaman. Tapi penanganan ini tidak boleh berhenti pada memadamkan api. Pemerintah harus bergerak lebih jauh ke akar masalah, yakni siapa pelakunya dan bagaimana penegakan hukumnya,” kata Ridho, Sabtu (20/7/2025).
Menurut Ridho, kebakaran hutan bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan berat. Ia menyebut beberapa regulasi hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 187 KUHP, yang mencantumkan ancaman hukuman hingga mati jika menyebabkan korban jiwa
Ridho juga mengkritisi lambannya investigasi terhadap pelaku intelektual dan korporasi yang diduga membuka lahan secara ilegal melalui pembakaran.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa di balik api itu ada praduga motif ekonomi, ada kepentingan, dan mungkin ada pembiaran. Maka jangan hanya padamkan apinya --- hukum pelakunya!” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, HMI MPO Rokan Hulu meminta Pemda segera membentuk satuan tugas khusus penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang melibatkan berbagai sektor. Mereka juga mendesak Polres mempercepat proses hukum dengan menjunjung transparansi.
Sebagai bentuk aksi nyata, HMI MPO membuka Posko Pengaduan Publik bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait aktivitas pembakaran hutan ilegal.
“Karhutla adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Ini bukan lagi masalah teknis, ini soal keberanian politik dan ketegasan hukum,” tutup Ridho.