Jelang Iduladha 1446 H, Ini Batas Akhir Potong Kuku Bagi yang Ingin Berkurban

1 day ago 10

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Selasa, Mei 27, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Jelang Iduladha 1446 H, Ini Batas Akhir Potong Kuku Bagi yang Ingin Kurban
Ilustrasi. Jelang Iduladha 1446 H, ini batas akhir potong kuku bagi yang ingin kurban. (Dok. Wikihow)

PEWARTA.CO.ID - Perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah di Indonesia akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Penetapan ini dilakukan oleh pemerintah melalui hasil sidang isbat dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan hari besar umat Islam ini.

Salah satu hal penting yang sering menjadi perhatian menjelang Iduladha adalah hukum dan adab bagi mereka yang berniat untuk menyembelih hewan kurban.

Salah satunya adalah larangan memotong kuku, rambut, dan bulu tubuh pada waktu tertentu.

Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan: kapan waktu terakhir untuk memotong kuku sebelum Iduladha?

Batas waktu memotong kuku bagi pekurban

Bagi umat Islam yang hendak berkurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku, rambut, maupun bulu tubuh lainnya mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Oleh karena itu, waktu terakhir yang dianjurkan untuk memotong kuku adalah sebelum masuknya tanggal 1 Dzulhijjah, yakni hingga waktu maghrib pada tanggal 30 Zulkaidah.

Larangan ini bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun." (HR. Muslim no. 1977)

Dengan demikian, siapa pun yang telah menetapkan niat untuk berkurban disunnahkan untuk tidak menyentuh gunting atau pisau pemotong untuk bagian tubuh tersebut sejak malam pertama Dzulhijjah hingga penyembelihan selesai dilakukan pada hari Iduladha atau hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak berlaku untuk anggota keluarga lain

Perlu dicatat bahwa anjuran ini hanya berlaku untuk individu yang berniat dan bertindak sebagai pekurban, bukan kepada anggota keluarganya.

Misalnya, jika seorang kepala keluarga berkurban atas nama dirinya, maka hanya ia yang disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut. Anggota keluarga lainnya tidak terkena ketentuan tersebut.

Mayoritas ulama memandang larangan ini sebagai sunnah muakkadah, yaitu anjuran yang sangat ditekankan.

Meskipun tidak haram jika dilanggar, tetap dianjurkan untuk mengikutinya agar memperoleh kesempurnaan pahala dalam berkurban.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |