Nimas Taurina
Selasa, Mei 27, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Wacana perpanjangan batas usia pensiun ASN. (Dok. Liputan6.com). |
PEWARTA.CO.ID - Wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Usulan ini pertama kali disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan mengusulkan agar usia pensiun maksimal PNS dinaikkan hingga 70 tahun untuk posisi tertentu.
“Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam usulan yang diajukan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB, Zudan merinci batas usia pensiun (BUP) sesuai jenjang jabatan ASN:
-
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
-
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
-
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
-
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
-
Eselon III dan IV: 60 tahun
Dengan skema tersebut, sebagian besar pejabat struktural dapat tetap aktif hingga usia 60-an tahun, sementara posisi fungsional tertentu bahkan bisa mencapai pensiun di usia 70 tahun.
Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bukan tanpa pertimbangan. Ada tiga alasan utama yang mendasari gagasan perpanjangan masa pengabdian para ASN:
-
Optimalisasi Investasi Negara
Banyak ASN mencapai titik puncak keahlian dan profesionalisme justru saat mereka mendekati masa pensiun. Sayangnya, sistem saat ini justru memaksa mereka berhenti di tengah performa terbaik. Padahal, negara telah berinvestasi besar dalam pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pengalaman mereka. -
Kebutuhan ASN Senior dalam Reformasi Birokrasi
Di tengah transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik, pengalaman ASN senior dinilai sangat penting. Pengetahuan mereka terhadap sistem birokrasi yang kompleks, jaringan kerja, hingga budaya organisasi tidak bisa langsung digantikan oleh ASN yang lebih muda. -
Persiapan Mental dan Finansial Menjelang Pensiun
Perpanjangan masa kerja dinilai bisa membantu ASN menjalani transisi menuju masa pensiun dengan lebih tenang. Banyak pegawai yang mengalami post-power syndrome, yakni tekanan psikologis karena kehilangan peran sosial setelah pensiun secara tiba-tiba.
Meski terdengar positif, usulan ini juga mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama dari generasi muda yang bercita-cita menjadi ASN. Jika masa pensiun diperpanjang, apakah rekrutmen PNS baru akan dikurangi? Pertanyaan ini muncul karena perpanjangan usia kerja tentu berdampak pada rotasi dan regenerasi di tubuh birokrasi.
Namun, menurut pengamat kebijakan publik, solusi terbaik bukan sekadar memperpanjang usia pensiun, tetapi juga menyeimbangkannya dengan pembaruan sistem rekrutmen dan promosi, agar tetap ada ruang bagi generasi muda yang berkualitas.
Selain itu, perpanjangan usia pensiun harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN, bukan hanya soal usia dan jabatan. Jika tidak, perubahan ini bisa jadi hanya memperpanjang rutinitas birokrasi tanpa membawa dampak positif yang signifikan.