Nimas Taurina
Jumat, Mei 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Aktor senior Atalarik Syach. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari aktor senior Atalarik Syach. Rumah mewah miliknya yang terletak di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mengalami eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Ironisnya, proses pembongkaran ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak Atalarik, sehingga memicu pertanyaan besar soal prosedur hukum yang dijalankan.
Rumah yang telah berdiri kokoh selama bertahun-tahun itu kini hancur sebagian. Dalam video yang sempat diunggah Atalarik lewat instagram story, tampak sejumlah petugas datang ke lokasi dan langsung melakukan pembongkaran. Atalarik bahkan terlihat berusaha menghentikan proses tersebut dan terlibat adu argumen dengan para eksekutor.
Tanah tempat rumah itu berdiri diketahui telah menjadi sengketa sejak 2015. Atalarik mengakui dirinya telah menghadapi konflik hukum tersebut selama hampir satu dekade. Namun, ia menyayangkan tindakan eksekusi yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ini situasi yang sudah saya hadapi sejak lama, sejak gugatan pertama tahun 2015 di PN Cibinong. Tapi saya tidak ingin banyak bicara karena ini menyangkut emosi. Untuk urusan hukum, silakan ke kuasa hukum saya," ujar Atalarik.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Sanja, mempertanyakan legalitas proses eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pengosongan dan pembongkaran rumah.
"Pihak pemohon mengklaim sudah mengirim surat, tapi faktanya hingga hari ini klien saya belum menerima surat pemberitahuan apa pun soal eksekusi yang dilakukan hari ini," ungkap Sanja.
Lebih lanjut, Sanja menyoroti fakta bahwa sengketa hukum antara Atalarik dan pihak pemohon, Dede Tasno, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menyebutkan bahwa sidang lanjutan terkait kasus ini masih akan digelar dan putusan baru akan dibacakan pada 4 Juni 2025 mendatang.
"Secara hukum, eksekusi ini seharusnya ditangguhkan. Proses gugatan masih berlangsung dan putusan baru akan keluar pada 4 Juni 2025," tegasnya.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa lahan seluas 7.800 meter persegi tersebut dibeli Atalarik secara sah sejak tahun 2000. Bahkan, sertifikat tanah atas nama Atalarik telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tanah itu dibeli Atalarik sejak tahun 2000 dan sudah bersertifikat. Dalam proses sidang, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menyatakan tanah tersebut sah milik Atalarik, lengkap dengan dokumen pendukungnya," jelasnya.
Sanja pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PN Cibinong dalam mengambil keputusan eksekusi sebelum proses hukum selesai. Ia menilai tindakan tersebut bisa menciderai keadilan dan menimbulkan preseden buruk dalam penyelesaian sengketa lahan di masa mendatang.
Sebagai bentuk kekecewaan, Atalarik turut menyuarakan keluhannya melalui media sosial. Ia menandai akun Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahannya, sebagai bentuk pengaduan atas perlakuan yang menurutnya tidak adil.
Kini, rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan simbol kerja keras Atalarik Syach telah rata sebagian dengan tanah. Bagian atap sudah dirubuhkan, menyisakan dinding-dinding yang sebagian masih berdiri. Sementara itu, proses hukum atas sengketa tanah tersebut masih berjalan dan menunggu putusan akhir dari pengadilan.
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena menyangkut figur publik, tetapi juga karena dugaan ketidakjelasan prosedur eksekusi yang dijalankan. Masyarakat kini menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini, serta apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan hingga akhir.