Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza, Pemerintah Palestina Sebut Sebagai Genosida Sistematis

6 days ago 16

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Selasa, Mei 27, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza, Pemerintah Palestina Sebut Sebagai Genosida Sistematis
Ilsutrasi. Israel kuasai 77 persen wilayah Gaza, pemerintah Palestina sebut sebagai genosida sistematis. (Dok. Anadolu)

PEWARTA.CO.ID - Situasi di Jalur Gaza semakin memburuk seiring laporan terbaru bahwa militer Israel kini menguasai lebih dari tiga perempat wilayah geografis di wilayah tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Kantor Media Pemerintah Gaza dalam pernyataan resmi pada Minggu (25/5/2025), menyusul intensifikasi operasi militer yang berlangsung sejak akhir 2023.

"Data lapangan dan analisis yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel kini secara efektif menguasai sekitar 77 persen dari total luas wilayah (Jalur) Gaza,” ujar pernyataan tersebut.

Dominasi wilayah oleh pasukan Israel dilakukan melalui sejumlah taktik, termasuk invasi darat langsung, penempatan pasukan di lingkungan sipil dan permukiman, serta pembatasan akses warga Palestina terhadap properti dan tanah mereka.

Warga juga dipaksa keluar dari tempat tinggalnya melalui serangan bersenjata maupun evakuasi paksa.

"Serangan darat langsung, penempatan pasukan di kawasan permukiman dan area sipil, serta dengan mencegah warga Palestina mengakses wilayah, tanah, dan properti mereka melalui tembakan intensif atau evakuasi paksa,” lanjut pernyataan itu.

Kantor Media Gaza mengecam keras langkah-langkah ini, menyebutnya sebagai bagian dari strategi terorganisir yang mengarah pada pemindahan paksa penduduk, pembersihan etnis, dan kolonialisme yang dilakukan secara sistematis dengan dalih blokade dan perang.

Israel dituduh menjalankan “pemindahan massal penduduk, pembersihan etnis, genosida sistematis, dan kolonialisme pemukim secara paksa -- semuanya dilakukan di bawah kedok blokade dan perang terbuka yang menyasar warga serta infrastruktur.”

Dalam pernyataannya, pihak pemerintah Gaza juga menegaskan bahwa Israel dan negara-negara pendukungnya, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis, harus bertanggung jawab atas tindakan yang dikategorikan sebagai genosida.

Laporan sebelumnya dari surat kabar Israel Hayom menyebut bahwa militer Israel berencana memperluas kendali atas 70 hingga 75 persen wilayah Gaza dalam kurun waktu hampir tiga bulan sebagai bagian dari strategi militer yang diperluas.

Meski mendapatkan tekanan internasional untuk menghentikan serangan, Israel terus menolak seruan gencatan senjata dan melanjutkan operasi militernya sejak Oktober 2023.

Akibatnya, lebih dari 53.900 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa.

Pada bulan November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida terhadap penduduk sipil Palestina yang tak bersenjata.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |