Hammad Hendra
Selasa, Mei 27, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Jenazah Nathasya Cindy Lea Antou yang meninggal di Kamboja tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 26 Mei 2025. (Dok. Kemenlu) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah Nathasya Cindy Lea Antou, seorang warga negara Indonesia yang diketahui bekerja di perusahaan penipuan online (online scam) di Kamboja.
Jenazah Nathasya tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Senin (26/5/2025) pukul 06.15 WITA dan langsung dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan bersama keluarga.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari yang sama, Kemlu menjelaskan bahwa pihak KBRI menerima laporan mengenai kematian Nathasya pada tanggal 10 April 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyebab kematian Nathasya adalah pneumonia akut.
"Informasi kematian Nathasya diterima KBRI pada 10 April 2025 yang disebabkan oleh pneumonia akut, selanjutnya KBRI menangani jenazah yang bersangkutan," kata Kemlu dalam pernyataannya pada Senin.
Kemlu juga mengungkapkan bahwa proses penyerahan jenazah kepada pihak keluarga dilakukan secara langsung oleh perwakilan kementerian, dengan didampingi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara dan aparatur desa setempat.
Sebagai bentuk empati, pihak Kemlu turut menyampaikan duka cita kepada keluarga Nathasya serta menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh selama proses pemulangan jenazah dari Phnom Penh hingga tiba di tanah air.
Selain menangani kasus Nathasya, pemerintah Indonesia juga terus berupaya menindaklanjuti kasus-kasus serupa dengan mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan di Kamboja yang mempekerjakan WNI dalam praktik penipuan daring.
Dalam pernyataan tersebut, Kemlu turut mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, khususnya yang menjanjikan imbalan besar namun tidak jelas legalitasnya.
Pemerintah mengimbau agar calon pekerja migran senantiasa mengikuti prosedur resmi dan legal demi menghindari risiko eksploitasi.