KPK Lelang Rumah Mewah hingga iPhone 13 Pro Max, Total Nilai Tembus Rp122 Miliar!

3 months ago 59

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Rabu, Mei 28, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Lelang Rumah Mewah hingga iPhone 13 Pro Max, Total Nilai Tembus Rp122 Miliar!
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang besar-besaran terhadap 81 barang rampasan yang berasal dari puluhan kasus korupsi. Agenda ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 11 Juni 2025 dan akan menyertakan beragam jenis aset, mulai dari rumah, tanah, sepeda motor mewah, hingga telepon genggam.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa proses lelang tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” jelas Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Lokasi lelang tersebut mencakup KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Barang-barang yang akan dilelang merupakan hasil sitaan dari 32 perkara korupsi. Diantaranya terdapat properti strategis seperti sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit mencapai Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, sejumlah barang elektronik juga masuk daftar lelang, seperti iPhone 13 Pro Max seharga limit Rp8,8 juta, serta kendaraan mewah seperti motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp207 juta lebih.

Tahapan lelang dimulai dengan pengumuman resmi dan dilanjutkan dengan proses aanwijzing atau pemberian informasi terkait detail barang yang akan dilelang. Tahapan ini akan dilakukan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, khususnya untuk barang-barang bergerak.

“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” jelas Mungki.

Pemenang lelang diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan pembayaran. Setelah dana diterima, pihak KPKNL akan mentransfer hasil lelang ke KPK, yang kemudian akan menyetorkannya ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” lanjut Mungki.

Usai seluruh proses rampung, barang akan langsung diserahkan kepada pemenang lelang.

Lelang kali ini mencakup 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. KPK menargetkan seluruh barang tersebut laku terjual dengan nilai total minimal Rp122.281.577.700.

“81 lot yang terdiri atas barang bergerak 44 lot, dan 37 lot barang tidak bergerak, diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp122.281.577.700,” ungkap Mungki.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

“Lelang pada Juni 2025 merupakan salah satu upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara,” tegas Budi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |