OJK Koordinasikan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Dua Tersangka Judi Online

9 hours ago 7

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Senin, Mei 26, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

OJK Koordinasikan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Dua Tersangka Judi Online
OJK koordinasikan pemblokiran ribuan rekening terkait dua tersangka judi online. (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti kasus judi online dengan mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening yang terhubung dengan dua tersangka utama, berinisial OHW dan H.

Kedua individu tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal bulan Mei.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama secara intensif dengan lembaga lain dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk PPATK dan Polri.

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu.

Friderica juga menegaskan dukungan penuh OJK terhadap tindakan hukum yang diambil kepolisian atas aktivitas para tersangka yang diketahui menjalankan sedikitnya 12 situs judi online, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” lanjut Friderica.

Pada 7 Mei 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan keberhasilan penangkapan dua pelaku utama pencucian uang hasil kejahatan judi online.

OHW diketahui menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, sementara H adalah direktur di perusahaan yang sama.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Menurut keterangan resmi, kedua tersangka menggunakan anak perusahaan PT A2Z ST, yaitu PT TGC, untuk memfasilitasi aliran transaksi keuangan dari 12 situs judi online menggunakan sistem payment gateway serta teknologi digital lainnya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil menyita dana senilai total Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank.

Dari jumlah tersebut, objek penyitaan mencapai Rp250,55 miliar. Selain itu, 197 rekening atas nama tersangka di delapan bank juga telah diblokir.

Tak hanya uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah aset lain seperti obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit kendaraan, terdiri dari satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit mobil merek BYD.

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan otoritas terkait dalam menindak praktik judi online serta pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |