Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih dalam Proses Pendalaman, Ungkap OJK

8 hours ago 8

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Selasa, Mei 20, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih dalam Proses Pendalaman, Ungkap OJK
Ilustrasi. Pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam proses pendalaman, ungkap OJK. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Upaya pembentukan Dewan Emas Nasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih berada dalam tahap kajian mendalam.

Dewan ini dirancang untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem bulion atau perdagangan emas batangan di Indonesia.

“Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin.

Agusman menambahkan bahwa Dewan Emas Nasional nantinya akan mencakup berbagai institusi yang terlibat langsung dalam kegiatan dan pengelolaan ekosistem emas nasional.

Dalam hal ini, OJK telah memberikan izin operasional kepada beberapa lembaga keuangan untuk menjalankan usaha bulion.

Salah satunya adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang telah memperoleh izin sejak 12 Februari 2025. Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) juga telah mengantongi izin serupa pada 23 Desember 2024.

Di luar dua lembaga tersebut, menurut Agusman, hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin usaha bulion.

“Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Agusman juga menekankan bahwa kegiatan usaha bulion telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.

Regulasi ini mencakup persyaratan seperti struktur permodalan yang solid, tata kelola kelembagaan, serta komposisi kepengurusan yang memadai.

Persyaratan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen.

Wacana pembentukan Dewan Emas Nasional pertama kali disampaikan OJK dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Februari lalu.

Lembaga ini dirancang untuk memiliki fungsi serupa dengan World Gold Council yang berbasis di London, yakni mendukung keberlangsungan permintaan emas dan mengembangkan pasar emas nasional.

Selain pembentukan dewan tersebut, OJK juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) untuk pengembangan industri bulion. Dokumen strategis ini dijadwalkan akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2025.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |