PHK di Indonesia Tembus 26 Ribu Kasus per Mei 2025, Tertinggi di Jawa Tengah

8 hours ago 5

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Mei 21, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

PHK di Indonesia Tembus 26 Ribu Kasus per Mei 2025, Tertinggi di Jawa Tengah
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai lebih dari 26 ribu kasus hingga Selasa, 20 Mei 2025.

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Jawa Tengah mencatat jumlah PHK terbanyak, disusul oleh DKI Jakarta dan Riau.

"(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa.

Rincian data menunjukkan Jawa Tengah mengalami 10.695 kasus PHK, sedangkan DKI Jakarta mencatatkan 6.279 kasus, dan Riau menempati posisi ketiga dengan 3.570 kasus.

Menanggapi tingginya angka PHK di Riau, Indah menyebutkan bahwa Kemnaker belum melakukan kajian mendalam terkait penyebab utamanya.

Namun, ia menduga hal ini bisa berkaitan dengan penurunan aktivitas di sektor perdagangan.

"Kenapa Riau (ikut masuk tiga besar), yang pertama, beberapa industri perdagangan juga ada yang turun, mungkin, ya. Kita belum meneliti sedalam itu (terkait) kenapa (angka PHK di) Riau tinggi," ujar Indah.

Indah juga menegaskan bahwa data yang dilaporkan oleh Kemnaker bersifat akurat karena berasal dari sistem pelaporan resmi yang terintegrasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

"Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat,” kata dia.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya juga sempat merilis data yang menunjukkan jumlah PHK dari 1 Januari hingga 10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus.

Data tersebut diambil berdasarkan laporan jumlah peserta yang tidak lagi terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.

Perbedaan metode pencatatan antara Kemnaker dan Apindo mencerminkan kompleksitas dalam memetakan kondisi ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Namun, kedua data ini sama-sama menunjukkan tren peningkatan PHK yang patut menjadi perhatian semua pihak.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |