Polisi Tertibkan Bangunan Ormas di Lahan BMKG: Diduga Disewakan Secara Ilegal ke Pedagang

4 hours ago 6

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Minggu, Mei 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Diduga Disewakan Secara Ilegal ke Pedagang
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). ANTARA

PEWARTA.CO.ID - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang diduga dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di atas lahan milik BMKG.

Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (tanggal tidak disebut) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas tanah milik negara.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kombes Ade Ary.

Tindakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi terkait aktivitas ilegal berupa pembangunan dan penyewaan bangunan tanpa izin resmi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh ormas GRIB Jaya untuk kegiatan komersial.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade.

Aktivitas ilegal tersebut bukan hanya berupa penyewaan biasa, melainkan diduga menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit.

Ormas diketahui memungut sejumlah uang dari para penyewa lapak, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," katanya.

Identitas pelaku yang berperan sebagai pengelola lahan secara ilegal telah diketahui.

Ia adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan, yang diketahui berinisial Y.

Untuk menertibkan bangunan dan aktivitas ilegal tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel gabungan dari jajaran Polda dan Polres Tangerang Selatan.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

"Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," ungkap dia.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik premanisme, termasuk penguasaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |