Nimas Taurina
Sabtu, September 13, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Daftar bank bangkrut di Indonesia. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID — Industri perbankan tanah air kembali diguncang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda di Aceh Tengah pada 9 September 2025. Dengan demikian, sepanjang Januari–September 2025 sudah ada empat bank yang dinyatakan bangkrut.
Sejak 2024 hingga kini, total sudah 24 bank resmi ditutup OJK. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sektor perbankan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Daftar bank yang bangkrut sepanjang 2025
1. BPRS Gebu Prima
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangannya.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Bank yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, ini resmi dicabut izinnya pada 24 Juli 2025 lewat Keputusan OJK Nomor KEP-47/D.03/2025.
"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar OJK dalam siaran persnya.
3. BPR Disky Suryajaya
Berada di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, BPR Disky Suryajaya harus berhenti beroperasi usai OJK mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. OJK menegaskan langkah ini dilakukan demi memperkuat perbankan dan menjaga stabilitas keuangan.
4. BPR Syariah Gayo Perseroda
Bank daerah yang berkantor di Takengon, Aceh Tengah, resmi kehilangan izin usaha pada 9 September 2025. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan pencabutan izin ini melalui proses panjang.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Daddi di Banda Aceh, Selasa, 9 September 2025.
Daddi memaparkan bahwa sejak 4 Desember 2024, OJK sudah menetapkan BPR Syariah Gayo dalam status penyehatan karena rasio kecukupan modal di bawah 12 persen dan rasio kas tiga bulan terakhir di bawah 5 persen. Namun, upaya perbaikan tidak dijalankan oleh pengurus dan pemegang saham.
Pada 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. "Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Daddi.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta mengelola proses likuidasi sesuai undang-undang. Nasabah dipastikan tetap aman karena simpanan mereka dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku.
OJK menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi memperkuat sektor perbankan nasional agar tetap sehat, stabil, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.