Nimas Taurina
Sabtu, September 13, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - iPhone 17. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan siap memproses izin impor untuk produk terbaru Apple, iPhone 17, begitu semua persyaratan resmi terpenuhi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk Apple.
“Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa aturan mengenai persetujuan impor tidak hanya berlaku bagi Apple, melainkan juga untuk semua komoditas yang masuk ke Indonesia. Salah satu syarat utama adalah rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
“Prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, ya kita proses,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa iPhone 17 diperkirakan bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyampaikan hal itu setelah Apple mengajukan berkas sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Heru menjelaskan, setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple masih harus mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag sebelum resmi menjual iPhone 17 di tanah air.
Selain mengurus izin edar, Apple juga menunjukkan komitmennya memperbesar investasi di Indonesia. Saat ini, pabrik salah satu vendor Apple tengah dibangun di Batam untuk memproduksi hingga 65 persen kebutuhan AirTag dunia.
Investasi tersebut mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun, dengan potensi menyerap hingga 2.000 tenaga kerja. Bahkan, nilai investasi Apple di Indonesia ditargetkan bisa meningkat hingga 10 miliar dolar AS. Pabrik itu sendiri direncanakan rampung pada awal 2026.